Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi Menurut PP 16 Tahun 1992
·
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Kredit
Sesuai Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang
kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada
prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi
dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kegiatan usaha
atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota
petani, KSP dengan anggota karyawan.
·
Koperasi Konsumen
Sebagai pemilik dan pengguna
jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi.
Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok
masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan
lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti
sabun, gula pasir, minyak tanah. Di samping itu Koperasi Konsumen membeli
barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai dengan kebutuhan anggota.
Koperasi Konsumen menyalurkan
barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat
sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan di samping pelayanan
untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.
Koperasi Produsen adalah
koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya :
-
Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para
pengrajin.
-
Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan
rakyat.
-
Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.
·
Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah
koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang
pemasaran barang-barang dagang, misal :
-
Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang
sapi.
-
Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah
pedagang barang-barang elektronik.
-
Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya
adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.
·
Koperasi Jasa
Koperasi Jasa didirikan untuk
memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa koperasi jasa
antara lain :
-
Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau
orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di
bidang jasa angkutan barang atau orang.
-
Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah
sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
-
Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para
anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran.
Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa
asuransi.
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau
Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam
Jenis-Jenis Usaha Koperasi
1. Koperasi
Produksi adalah koperasi yang tiap-tiap anggota adalah pekerja atau karyawan sekaligus
pengusaha atau majikan dari perusahaan koperasi yang dimilikinya bersama.
2. Koperasi
pemberi/peningkatan pelayanan : para anggota memiliki organisasi-organisasi
ekonominya sendiri-sendiri (berupa perusahaan/rumah tangga), yang mengharapkan
peningkatannya melalui pelayanan barang dan jasa yang disediakan, diberikan
oleh perusahaan koperasi yang dimiliki dan dipertahankan secara bersama-sama.
Koperasi ini dapat menunjang (promotional relationship). Sesuai dengan tipe
kehidupan ekonomi para anggotanya jenis koperasi ini dapat dibedakan atas :
-
Koperasi yang bertugas meningkatkan kepentingan ekonomi
dari rumah tangga para anggotanya, disebut koperasi konsumen dalam arti luas;
-
Koperasi yang bertugas meningkatkan kemampuan ekonomi
perusahaan-perusahaan (usaha tani, satuan usaha, perusahaan industri kecil)
para anggotanya disebut koperasi produsen.
Klasifikasi koperasi menurut fungsi yang dilaksanakan oleh perusahaan
koperasi
1. Koperasi
dimana para anggotanya memperoleh lapangan kerja padanya disebut koperasi
produksi.
2. Koperasi
yang menyediakan barang dan jasa bagi para anggotanya disebut koperasi
pengadaan (atau pembelian).
3. Koperasi
yang menjual/memasarkan barang dan jasa dari para anggotanya disebut koperasi
penjualan atau koperasi pemasaran.
Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
1. Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
Bentuk Koperasi (sesuai PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi ,
yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi
masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Bentuk Koperasi (administrasi pertahanan; PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan
Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II
ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I
ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
• Koperasi Primer
merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20
orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan
ekonomi.
• Koperasi Sekunder
merupakan Koperasi yang dibentuk
oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun
sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang,
berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer.
Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk
koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Organisasi Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier
• Organisasi-organisasi Koperasi
Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota
perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang disebut
organisasi koperasi sekunder.
• Organisasi Koperasi sekunder
bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu organisasi-organisasi
koperasi primer.
• Organisasi tertier yang
melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi sekunder.
Pelayanan yang diberkan oleh
lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah sebagai berikut:
• Pelayanan yang bersifat
ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi, lembaga-lembaga bisnis).
• Pelayanan lain, seperti
jasa-jasa konsultasi, auditing, pendidikan, dan latihan
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar