Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
Kementerian Koperasi dan UKM Prakoso BS mengatakan, keberadaan UU Kewirausahaan
dinilai akan menghilangkan tumpang tindih kewenangan pengembangan kewirausahaan
termasuk menghemat anggaran negara. Saat ini Rancangan Undang-undang (RUU)
Kewirausahaan masih dibahas di DPR.
Hal tersebut dikatakan Prakoso saat jumpa pers di Kantor
Kementerian Koperasi dan UKM Kuningan, Jakarta, Rabu (11/1/2017).
Menurutnya, selama ini anggaran pengembangan
kewirausahaan termasuk pemberdayaan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah
(UMKM) hingga subsidi untuk BBM mencapai sekitar Rp 100 triliun per tahun.
"Khusus untuk pengembangan wirausaha, koperasi dan
UMKM mencapai sekitar Rp 25 triliun. Angka itu tersebar di mata anggaran 34
kementerian/lembaga dalam program-program mereka," katanya.
Prakoso menjelaskan, RUU Kewirausahaan mengatur tentang
penunjukkan satu wadah secara resmi untuk pembinaan kewirausahaan yang saat ini
dipegang oleh 34 kementerian dan lembaga.
"Adanya UU ini nantinya akan menghemat anggaran dan
tidak adanya lagi tumpang tindih kewenangan pengembangan kewirausahaan,"
jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, RUU Kewirausahaan ditargetkan bisa
disahkan tahun ini menyusul disahkannya RUU Perkoperasian.
Pihaknya sendiri telah menyusun Daftar Inventaris Masalah
(DIM) dalam RUU Kewirausahaan Nasional.
"DIM kami susun dalam dua pekan, ada 56 pasal kami
usulkan menjadi 35 pasal saja," paparnya.
Prakoso menegaskan, perlu penegasan dalam hal penetapan
suatu lembaga/badan/kementerian untuk menangani kewirausahaan.
"RUU akan mengkonsentrasikan penanganan
kewirausahaan dalam satu lembaga, tidak terpecah-pecah karena selama ini
kewirausahaan ditangani oleh 34 kementerian dan lembaga," katanya.
Pemusatan kewenangan tersebut sekaligus dalam hal
penanganan pembiayaan atau modal awal dengan skema yang ringan dan mudah untuk
diakses.
Pihaknya juga menganggap tidak perlu dibentuk lembaga
baru untuk menangani kewirausahaan.
"Hal yang perlu diwujudkan dalam RUU Kewirausahaan
yakni agar UU ini menjadi payung hukum yang kuat dalam menumbuhkan semangat
kewirausahaan di kalangan masyarakat, sehingga Indonesia punya SDM yang
berkualitas, berdaya saing, dalam menghadapi era persaingan bebas,"
katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar