Jumat, 04 November 2016

Bank Dunia Prediksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,5 Persen di 2018

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Dunia dalam laporan terbarunya menyatakan pertumbuhan ekonomi di negara berkembang Asia Timur termasuk Indonesia dan Pasifik akan tetap bertahan untuk jangka waktu tiga tahun ke depan.
Meskipun demikian, kawasan ini dinilai masih menghadapi berbagai risiko besar untuk tumbuh. Oleh sebab itu, Bank Dunia menyatakan sejumlah negara perlu mengambil langkah guna mengurangi kerentanan finansial dan fiskal.
Bank Dunia juga menyarankan agar negara-negara mengatasi rintangan terhadap pertumbuhan inklusif yang berkelanjutan, dengan memenuhi kesenjangan infrastruktur, mengurangi malnutrisi, dan memperkuat inklusi keuangan.
Dalam Laporan Perkembangan Ekonomi Asia Timur dan Pasifik yang dirilis hari ini, Rabu (5/10/2016), Bank Dunia memprediksi secara keseluruhan ekonomi negara Asia Timur tumbuh 5,8 persen di 2016.
Adapun untuk 2017 sampai 2018, ekonomi Asia Timur diprediksi mencapai 5,7 persen.
Di Indonesia, Bank Dunia memprediksi pertumbuhan ekonomi akan naik secara stabil, yakni dari 4,8 persen di tahun 2015 menjadi 5,5 persen di 2018.
Hal ini tergantung ada atau tidaknya kenaikan investasi publik dan suksesnya perbaikan iklim investasi serta kenaikan penerimaan.
"Walaupun ada prospek yang menjanjikan, pertumbuhan di kawasan ini bergantung oleh berbagai risiko besar," kata Kepala Ekonom Bank Dunia untuk Kawasan Asia Timur dan Pasifik Sudhir Shetty dalam video conference dari Washington DC, AS.
Shetty menjelaskan, pengetatan keuangan global, pertumbuhan global yang terus melambat, atau perlambatan di China yang datang lebih awal dari yang sudah diantisipasi akan menjadi cobaan bagi ketahanan ekonomi Asia Timur.
Ia menyatakan, penting bagi pembuat kebijakan untuk mengurangi ketidakseimbangan finansial dan fiskal yang telah terbangun di beberapa tahun terakhir ini.
Faktor China
Bank Dunia memperkirakan China akan terus melakukan transisi ke pertumbuhan yang lebih lambat namun berkelanjutan.
Bank Dunia memprediksi pertumbuhan ekonomi China akan mencapai 6,7 persen pada 2016, 6,5 persen di 2017, dan 6,3 persen di 2018.
Di China, pertumbuhan akan melemah sejalan dengan perekonomiannya yang terus menuju sektor konsumsi, jasa, dan aktivitas dengan nilai tambah yang tinggi dan kelebihan kapasitas industri dikurangi.
Namun, pasar tenaga kerja yang lebih ketat akan terus mendukung pertumbuhan pendapatan dan konsumsi rumah tangga.

Penulis
: Sakina Rakhma Diah Setiawan
Editor
: Aprillia Ika


Sumber :

BI: Kondisi Perekonomian Indonesia 2017 Mengejutkan...

BENGKULU, KOMPAS.COM - Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas menyebutkan kondisi perekonomian Indonesia pada 2017 dihadapkan berbagai tantangan yang tidak ringan dan bisa mengejutkan, baik yang datang dari eksternal maupun domestik.
Hal ini disampaikan Ronald Waas dalam Sertijab Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu Bambang Himawan kepada Endang Kurnia Saputra di Bengkulu, Rabu (2/10/2016).
"Kondisi perekonomian global saat ini cenderung bias ke bawah, sebagai dampak pemulihan ekonomi global yang masih cenderung lambat dan tidak merata," kata Ronald.
Ekonomi dunia yang semula diproyeksikan tumbuh 3,5 persen harus dikoreksi menjadi 3 persen yang lebih rendah dibanding tahun lalu 3,1 persen.
Potensi bias ke bawah ini didorong oleh perkiraan pertumbuhan ekonomi AS yang tidak sekuat proyeksi sebelumnya, dan ekonomi Tiongkok masih mengalami perlambatan.
Kenaikan suku bungan Bank Sentral Amerika Serikat (Fed Fund Rate) yang diperkirakan terjadi pada Desember 2016 turut menimbulkan ketidakpastian di pasar dan mempengaruhi perkembangan ekonomi global.
Normalisasi kebijakan The Fed berpotensi memicu capital outflows, sehingga dapat menimbulkan tekanan pasar keuangan di kawasan, tak terkecuali Indonesia.
Sementara itu tantangan domestik Indonesia diwarnai dengan pertumbuhan ekonomi yang melambat, defisit fiskal yang diperkirakan masih akan besar, utang luar negeri mengalami kenaikan, serta pertumbhan kredit yang masih rendah dengan diikuti risiko peningkatan kredit bermasalah (Non Performing Loan).
Berdasarkan laporan Indeks Daya Saing Global 2016-2017 dirilis World Economic Forum (WEF), menunjukkan daya saing Indonesia merosot dari peringkat 37 menjadi 41 dari 138 negara.
Kondisi ini menunjukkan Indonesia harus lebih keras lagi untuk dapat bersaing dalam perekonomian dunia. Berkaca pada tantangan tersebut BI mencanangkan bauran kebijakan yang mengutamakan stabilitas ekonomi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan BI senantiasa diarahkan untuk menciptakan kondisi makroekonomi yang stabil, terutama pencapaian inflasi menuju sarana yang ditetapkan, dan menunrunkan defisit transaksi berjalan.
"Peran kantor Bank Indonesia di wilayah perwakilan sebagai mintra pemerintah semakin penting, terutama dalam memberikan masukan tentang arah kebijakan pembangunan," paparnya.

Penulis
: Kontributor Bengkulu, Firmansyah
Editor
: Aprillia Ika


Sumber :

Sisa Hasil Usaha

Sisa Hasil Usaha Koperasi  merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).
Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota. Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :
  1. Dana cadangan
  2. Dana pendidikan
  3. Dana sosial
  4. Dana pembangunan Daerah Kerja
  5. Dana pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain – lain.
Sisa Hasil Usaha bagian anggota adalah hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai prinsip koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota”.  Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.
Pengertian Sisa Hasil Usaha
Dari sisi Ekonomi Manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) dikurangi dengan seluruh biaya (Total Cost) dalam satu tahun buku

Pembagian SHU
Di Indonesia, dasar hukum pembagian SHU adalah pasal 5 ayat 1 UU. No.25 tahun 1992 yang menyatakan bahwa:
Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Oleh karena itu SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :
1.     SHU Atas Jasa Modal
Pembagian SHU atas jasa modal mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpananya) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan

2.     SHU Atas Jasa Usaha
SHU ini mencerminkan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai (pelanggan). Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART yang meliputi :
1.    Untuk Cadangan koperasi
2.    Untuk Jasa anggota
3.    Honor pengurus
4.    Gaji karyawan
5.    Dana untuk pendidikan
6.    Dana sosial
7.    Dana pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam pembagian SHU-nya. Hal ini tergantung pada putusan anggota yang disepakati dalam Rapat Anggota.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :



Keterangan :
SHU = SHU untuk anggota koperasi Berkah
JU = SHU yang diperuntukan bagi Jasa Usaha Anggota koperasi Berkah
JM = SHU yang diperuntukan bagi jasa modal anggota koperasi Berkah

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :


Keterangan :
SHUPa = Sisa Hasil Usaha per anggota
JU = Jasa Usaha Anggota
JM = Jasa Modal Anggota
Va = Volume usaha anggota a (total transaksi anggota a dengan koperasi)
VUK = total volume usaha koperasi (total transaksi koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota a
TMS = Total Simpanan seluruh anggota koperasi



Sumber :


Tujuan dan Fungsi Koperasi

    A.    TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

Berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)

o  Tujuan dan Nilai Koperasi
1.Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2.Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3.Memaksimumkan biaya (minimize profit)

    B.    FUNGSI KOPERASI
o   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
o   Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
o   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
o   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.” (SAK,1996:27.1)


Sumber :


Minggu, 09 Oktober 2016

AAEI: Ekonomi Membaik Berkat "Tax Amnesty", Waktunya Investasi Saham

JAKARTA, KOMPAS.com - Membaiknya perekonomian dalam negeri yang salah satunya ditopang oleh program amnesty pajak, melatarbelakangi Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI) mengajak masyarakat untuk berinvestasi saham.
"Adanya program amnesti pajak merupakan momentum yang baik untuk berinvestasi di saham," ujar Ketua AAEI, Haryajid Ramelan saat dihubungi wartawan, Minggu (9/10/2016).
Untuk memudahkan masyarakat dalam menentukan pilihan investasi di saham, AAEI telah melakukan kajian terhadap kinerja perusahaan tercatat yang terdapat di papan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Kami melakukan kajian terutama pada laporan keuangan emiten atau perusahaan tercatat di BEI di 5 tahun terakhir," ujar Haryajid.
Haryajid mengatakan, salah satu kriteria dalam pemilihan emiten itu di antaranya dividen yang dibagikan emiten, keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG), termasuk opini yang beredar di masyarakat.
"Kajian emiten akan dilakukan setiap enam bulan, karena ini untuk mendukung program BEI yakni 'Yuk Nabung Saham'," katanya.
Menurut Haryajid Ramelan, keberhasilan investasi melalui nabung saham sangat bergantung dengan kinerja perusahaan yang dipilih. Oleh karena itu, pemilihan emiten yang akan dijadikan objek nabung saham sangatlah penting.
"Nabung saham sifatnya jangka panjang dan mengutamakan return dari dividen yang diberikan. Oleh karena itu, kami memberikan analisa mengenai emiten yang tepat untuk dijadikan pilihan pada program nabung saham," ujar dia.

Penulis: Iwan Supriyatna
Editor: Ana Shofiana Syatiri

Sumber :

Harga Pangan Dunia Melonjak

NEW YORK, KOMPAS.com - Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) melaporkan harga pangan dunia melonjak pada September 2016. Lonjakan ini lebih banyak disebabkan karena meningkatnya harga dan biaya produksi gula.
Indeks harga pangan FAO menunjukkan, harga pangan global nsik 10 persen secara tahunan atau year on year (yoy) dan 2,9 persen pada bulan Agustus 2016. Namun demikian, FAO menyatakan harga pangan global per September 2016 tersebut masih relatif rendah.
Mengutip Indeks harga pangan FAO menunjukkan, harga pangan global nsik 10 persen secara tahunan atau year on year (yoy) , Minggu (9/10/2016), FAO menyatakan outlook harga pangan di pasar dunia cenderung stabil. "Kenaikan (harga pangan dunia) pada September lebih banyak disebabkan oleh gula," ujar ekonom senior FAO Abdolreza Abbassian.
Indeks harga pangan FAP mengukur perubahan harga komoditas pangan secara bulanan. Komoditas yang dipantau FAO antara lain daging, produk susu dan olahannya, serealia, minyak sayur, dan gula.
Secara rata-rata, indeks pangan bulan September 2016 berada pada posisi 170,9 poin, baik 2,9 persen dibandingkan bulan Agustus 2016 lalu.
Indeks per bulan September 2016 tersebut pun merupakan nilai tertinggi sejak Maret 2015.
Harga gula naik 6,7 persen antara bulan Agustus dan September 2016. Menurut FAO, hal ini disebabkan kondisi cuaca yang tidak menentu di Brazil, produsen dan eksportir gula terbesar di dunia.
Sementara itu, harga daging, produk susu dan olahannya, serta minyak sayur juga meningkat, akan tetapi harga serealia menurun.
Abbassian mengungkapkan, pihaknya mengekspektasi harga akan terus meningkat dalam beberapa bulan mendatang, meski dalam laju moderat. "Kenaikan harga selalu bagus untuk petani, tapi tidak bagus untuk konsumen," sebut dia.
Dalam tahun mendatang, kata Abbassian, pasar pangan global akan cenderung seimbang. Hal ini sejalan dengan harga komoditas-komoditas pertanian yang diperdagangkan secara internasional cenderung rendah dan stabil. 
Penulis: Sakina Rakhma Diah Setiawan
Editor: Erlangga Djumena
SumberBBC World Service
Sumber :



Pengertian dan Prinsip-Prinsip Ekonomi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·         Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

·         Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip
·         Keanggotaan bersikap sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Pengembangan anggota
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
·         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·         Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
·         Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
·         Perkumpulan dengan sukarela
·         Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·         Pendidikan anggota
·         Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
·         Pengawasan secara demokratis (democratic control)
·         Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
·         Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
·         Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases)
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
·         Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)
·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi ( providing the education of the members in cooperative principles)
·         Netral terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)

·         Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·         Usaha hanya kepada anggota
·         Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang

·         Prinsip Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
·         Swadaya
·         Daerah kerja tak terbatas
·         SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
·         Tanggung jawab anggota terbatas
·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·         Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota

·         Prinsip ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat (open and voluntarily membership)
·         Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member one vote)
·         Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
·         SHU di bagi 3sebagai usaha cadangansebagian untuk masyarakatsebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
·         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun international (intercooperative network)

·         Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
·         Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
·         Adanya pembatasan modal dan bunga
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·         Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri

·         Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakulan secara demokratis
·         Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerja sama antar koperasi

Prinsip-prinsip koperasi
Prinsip koperasi menurut saya adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya.
Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi menurut pendapat saya:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan
dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalam keputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota.
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.
5.      Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
6.      Pendidikan perkoperasian
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.
7.      Kerja sama antar koperasi
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.


Sumber :