Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).
Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No. 25
tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan
dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota juga
diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota.
Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :
- Dana cadangan
- Dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana pembangunan Daerah Kerja
- Dana pengurus, pengawas dan
karyawan, dan lain – lain.
Sisa Hasil Usaha bagian anggota
adalah hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai prinsip koperasi yang ketiga
“Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
jasa usaha masing – masing anggota”. Pembagian SHU kepada
anggota berdasarkan atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.
Pengertian Sisa Hasil
Usaha
Dari
sisi Ekonomi Manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) dikurangi dengan
seluruh biaya (Total Cost) dalam satu tahun buku
Pembagian SHU
Di
Indonesia, dasar hukum pembagian SHU adalah pasal 5 ayat 1 UU. No.25
tahun 1992 yang menyatakan bahwa:
Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Oleh karena itu SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :
Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Oleh karena itu SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :
1. SHU Atas Jasa Modal
Pembagian SHU atas jasa modal mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpananya) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan
Pembagian SHU atas jasa modal mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpananya) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan
2. SHU Atas Jasa Usaha
SHU ini mencerminkan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai (pelanggan). Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART yang meliputi :
SHU ini mencerminkan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai (pelanggan). Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART yang meliputi :
1.
Untuk Cadangan koperasi
2.
Untuk Jasa anggota
3.
Honor pengurus
4.
Gaji karyawan
5.
Dana untuk pendidikan
6.
Dana sosial
7.
Dana pembangunan
lingkungan
Tentunya
tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam pembagian SHU-nya.
Hal ini tergantung pada putusan anggota yang disepakati dalam Rapat Anggota.
SHU per anggota dapat dihitung
sebagai berikut :
Keterangan
:
SHU
= SHU untuk anggota koperasi Berkah
JU
= SHU yang diperuntukan bagi Jasa Usaha Anggota koperasi Berkah
JM
= SHU yang diperuntukan bagi jasa modal anggota koperasi Berkah
Dengan menggunakan model
matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Keterangan
:
SHUPa
= Sisa Hasil Usaha per anggota
JU
= Jasa Usaha Anggota
JM
= Jasa Modal Anggota
Va
= Volume usaha anggota a (total transaksi anggota a dengan koperasi)
VUK
= total volume usaha koperasi (total transaksi koperasi)
Sa
= Jumlah simpanan anggota a
TMS
= Total Simpanan seluruh anggota koperasi
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar