Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang
efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·
Keanggotaan yang bersifat terbuka
dan sukarela
·
Pengelolaan yang demokratis,
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no.
25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Prinsip
Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·
Modal terdiri dari simpanan pokok
dan surat modal koperasi(SMK)
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
·
Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip
·
Keanggotaan
bersikap sukarela
·
Keanggotaan
terbuka
·
Pengembangan
anggota
·
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan
pengawasan dilakukan secara demokratis
·
Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
·
Modal yang
berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
·
Efisiensi
ekonomi dan perusahaan koperasi
·
Perkumpulan
dengan sukarela
·
Kebebasan
dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan
anggota
·
Prinsip
Rochdale
Adapun
unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai
berikut:
·
Pengawasan
secara demokratis (democratic control)
·
Keanggotaan
yang terbuka ( open membership)
·
Bunga atas
modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
·
Pembagian SHU
sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in
devidend to the members in proportion to their purchases)
·
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
·
Barang yang di
jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated
goods)
·
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi ( providing the
education of the members in cooperative principles)
·
Netral
terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)
·
Prinsip
Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota
Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk
cadangan
·
Tanggung jawab
anggota tidak terbatas
·
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya
kepada anggota
·
Keanggotaan
berdasarkan watak, bukan uang
·
Prinsip Herman
Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze
(1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti
pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha
lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
·
Swadaya
·
Daerah kerja
tak terbatas
·
SHU untuk
cadangan dan dibagikan untuk karyawan
·
Tanggung jawab
anggota terbatas
·
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
·
Usaha tidak
terbatas tidak hanya kepada anggota
·
Prinsip ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi
di rinci sebagai berikut:
·
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat (open and
voluntarily membership)
·
Pemimpin yang
demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member
one vote)
·
Modal menerima
bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
·
SHU di bagi 3: sebagai usaha cadangan, sebagian untuk
masyarakat, sebagian
dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·
Semua koperasi
harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
·
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional maupun international (intercooperative network)
·
Prinsip
koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
·
Sifat keanggotaan
sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
·
Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
·
Pembagian SHU
diatur menurut jasa masing-masing
·
Adanya
pembatasan modal dan bunga
·
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·
Swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri
sendiri
·
Prinsip
koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang
berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakulan secara demokratis
·
Pembagian SHU
di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian
batas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerja sama
antar koperasi
Prinsip-prinsip koperasi
Prinsip koperasi menurut saya adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya.
Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi menurut pendapat saya:
Prinsip koperasi menurut saya adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya.
Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi menurut pendapat saya:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
Maksudnya koperasi bersifat
sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan
dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
2. Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
Koperasi adalah organisasi yang
demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri
secara melibatkan diri dengan aktif dalam keputusan.Bagi koperasi setiap
anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi
di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
3. Pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota.
SHU dibagikan secara rata sesuai
dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa
iri terhadap para anggota.
4. Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
Setiap pinjaman yang dipinjam
oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.
5. Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri maksudnya
tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata
hanya dari anggota saja
6. Pendidikan perkoperasian
Koperasi menyediakan pendidikan
dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar
mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.
7. Kerja sama antar koperasi
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar