Jumat, 04 November 2016

Bank Dunia Prediksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,5 Persen di 2018

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Dunia dalam laporan terbarunya menyatakan pertumbuhan ekonomi di negara berkembang Asia Timur termasuk Indonesia dan Pasifik akan tetap bertahan untuk jangka waktu tiga tahun ke depan.
Meskipun demikian, kawasan ini dinilai masih menghadapi berbagai risiko besar untuk tumbuh. Oleh sebab itu, Bank Dunia menyatakan sejumlah negara perlu mengambil langkah guna mengurangi kerentanan finansial dan fiskal.
Bank Dunia juga menyarankan agar negara-negara mengatasi rintangan terhadap pertumbuhan inklusif yang berkelanjutan, dengan memenuhi kesenjangan infrastruktur, mengurangi malnutrisi, dan memperkuat inklusi keuangan.
Dalam Laporan Perkembangan Ekonomi Asia Timur dan Pasifik yang dirilis hari ini, Rabu (5/10/2016), Bank Dunia memprediksi secara keseluruhan ekonomi negara Asia Timur tumbuh 5,8 persen di 2016.
Adapun untuk 2017 sampai 2018, ekonomi Asia Timur diprediksi mencapai 5,7 persen.
Di Indonesia, Bank Dunia memprediksi pertumbuhan ekonomi akan naik secara stabil, yakni dari 4,8 persen di tahun 2015 menjadi 5,5 persen di 2018.
Hal ini tergantung ada atau tidaknya kenaikan investasi publik dan suksesnya perbaikan iklim investasi serta kenaikan penerimaan.
"Walaupun ada prospek yang menjanjikan, pertumbuhan di kawasan ini bergantung oleh berbagai risiko besar," kata Kepala Ekonom Bank Dunia untuk Kawasan Asia Timur dan Pasifik Sudhir Shetty dalam video conference dari Washington DC, AS.
Shetty menjelaskan, pengetatan keuangan global, pertumbuhan global yang terus melambat, atau perlambatan di China yang datang lebih awal dari yang sudah diantisipasi akan menjadi cobaan bagi ketahanan ekonomi Asia Timur.
Ia menyatakan, penting bagi pembuat kebijakan untuk mengurangi ketidakseimbangan finansial dan fiskal yang telah terbangun di beberapa tahun terakhir ini.
Faktor China
Bank Dunia memperkirakan China akan terus melakukan transisi ke pertumbuhan yang lebih lambat namun berkelanjutan.
Bank Dunia memprediksi pertumbuhan ekonomi China akan mencapai 6,7 persen pada 2016, 6,5 persen di 2017, dan 6,3 persen di 2018.
Di China, pertumbuhan akan melemah sejalan dengan perekonomiannya yang terus menuju sektor konsumsi, jasa, dan aktivitas dengan nilai tambah yang tinggi dan kelebihan kapasitas industri dikurangi.
Namun, pasar tenaga kerja yang lebih ketat akan terus mendukung pertumbuhan pendapatan dan konsumsi rumah tangga.

Penulis
: Sakina Rakhma Diah Setiawan
Editor
: Aprillia Ika


Sumber :

BI: Kondisi Perekonomian Indonesia 2017 Mengejutkan...

BENGKULU, KOMPAS.COM - Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas menyebutkan kondisi perekonomian Indonesia pada 2017 dihadapkan berbagai tantangan yang tidak ringan dan bisa mengejutkan, baik yang datang dari eksternal maupun domestik.
Hal ini disampaikan Ronald Waas dalam Sertijab Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu Bambang Himawan kepada Endang Kurnia Saputra di Bengkulu, Rabu (2/10/2016).
"Kondisi perekonomian global saat ini cenderung bias ke bawah, sebagai dampak pemulihan ekonomi global yang masih cenderung lambat dan tidak merata," kata Ronald.
Ekonomi dunia yang semula diproyeksikan tumbuh 3,5 persen harus dikoreksi menjadi 3 persen yang lebih rendah dibanding tahun lalu 3,1 persen.
Potensi bias ke bawah ini didorong oleh perkiraan pertumbuhan ekonomi AS yang tidak sekuat proyeksi sebelumnya, dan ekonomi Tiongkok masih mengalami perlambatan.
Kenaikan suku bungan Bank Sentral Amerika Serikat (Fed Fund Rate) yang diperkirakan terjadi pada Desember 2016 turut menimbulkan ketidakpastian di pasar dan mempengaruhi perkembangan ekonomi global.
Normalisasi kebijakan The Fed berpotensi memicu capital outflows, sehingga dapat menimbulkan tekanan pasar keuangan di kawasan, tak terkecuali Indonesia.
Sementara itu tantangan domestik Indonesia diwarnai dengan pertumbuhan ekonomi yang melambat, defisit fiskal yang diperkirakan masih akan besar, utang luar negeri mengalami kenaikan, serta pertumbhan kredit yang masih rendah dengan diikuti risiko peningkatan kredit bermasalah (Non Performing Loan).
Berdasarkan laporan Indeks Daya Saing Global 2016-2017 dirilis World Economic Forum (WEF), menunjukkan daya saing Indonesia merosot dari peringkat 37 menjadi 41 dari 138 negara.
Kondisi ini menunjukkan Indonesia harus lebih keras lagi untuk dapat bersaing dalam perekonomian dunia. Berkaca pada tantangan tersebut BI mencanangkan bauran kebijakan yang mengutamakan stabilitas ekonomi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan BI senantiasa diarahkan untuk menciptakan kondisi makroekonomi yang stabil, terutama pencapaian inflasi menuju sarana yang ditetapkan, dan menunrunkan defisit transaksi berjalan.
"Peran kantor Bank Indonesia di wilayah perwakilan sebagai mintra pemerintah semakin penting, terutama dalam memberikan masukan tentang arah kebijakan pembangunan," paparnya.

Penulis
: Kontributor Bengkulu, Firmansyah
Editor
: Aprillia Ika


Sumber :

Sisa Hasil Usaha

Sisa Hasil Usaha Koperasi  merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).
Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota. Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :
  1. Dana cadangan
  2. Dana pendidikan
  3. Dana sosial
  4. Dana pembangunan Daerah Kerja
  5. Dana pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain – lain.
Sisa Hasil Usaha bagian anggota adalah hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai prinsip koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota”.  Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.
Pengertian Sisa Hasil Usaha
Dari sisi Ekonomi Manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) dikurangi dengan seluruh biaya (Total Cost) dalam satu tahun buku

Pembagian SHU
Di Indonesia, dasar hukum pembagian SHU adalah pasal 5 ayat 1 UU. No.25 tahun 1992 yang menyatakan bahwa:
Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Oleh karena itu SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :
1.     SHU Atas Jasa Modal
Pembagian SHU atas jasa modal mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpananya) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan

2.     SHU Atas Jasa Usaha
SHU ini mencerminkan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai (pelanggan). Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART yang meliputi :
1.    Untuk Cadangan koperasi
2.    Untuk Jasa anggota
3.    Honor pengurus
4.    Gaji karyawan
5.    Dana untuk pendidikan
6.    Dana sosial
7.    Dana pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam pembagian SHU-nya. Hal ini tergantung pada putusan anggota yang disepakati dalam Rapat Anggota.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :



Keterangan :
SHU = SHU untuk anggota koperasi Berkah
JU = SHU yang diperuntukan bagi Jasa Usaha Anggota koperasi Berkah
JM = SHU yang diperuntukan bagi jasa modal anggota koperasi Berkah

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :


Keterangan :
SHUPa = Sisa Hasil Usaha per anggota
JU = Jasa Usaha Anggota
JM = Jasa Modal Anggota
Va = Volume usaha anggota a (total transaksi anggota a dengan koperasi)
VUK = total volume usaha koperasi (total transaksi koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota a
TMS = Total Simpanan seluruh anggota koperasi



Sumber :


Tujuan dan Fungsi Koperasi

    A.    TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

Berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)

o  Tujuan dan Nilai Koperasi
1.Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2.Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3.Memaksimumkan biaya (minimize profit)

    B.    FUNGSI KOPERASI
o   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
o   Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
o   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
o   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.” (SAK,1996:27.1)


Sumber :