Minggu, 09 Oktober 2016

AAEI: Ekonomi Membaik Berkat "Tax Amnesty", Waktunya Investasi Saham

JAKARTA, KOMPAS.com - Membaiknya perekonomian dalam negeri yang salah satunya ditopang oleh program amnesty pajak, melatarbelakangi Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI) mengajak masyarakat untuk berinvestasi saham.
"Adanya program amnesti pajak merupakan momentum yang baik untuk berinvestasi di saham," ujar Ketua AAEI, Haryajid Ramelan saat dihubungi wartawan, Minggu (9/10/2016).
Untuk memudahkan masyarakat dalam menentukan pilihan investasi di saham, AAEI telah melakukan kajian terhadap kinerja perusahaan tercatat yang terdapat di papan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Kami melakukan kajian terutama pada laporan keuangan emiten atau perusahaan tercatat di BEI di 5 tahun terakhir," ujar Haryajid.
Haryajid mengatakan, salah satu kriteria dalam pemilihan emiten itu di antaranya dividen yang dibagikan emiten, keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG), termasuk opini yang beredar di masyarakat.
"Kajian emiten akan dilakukan setiap enam bulan, karena ini untuk mendukung program BEI yakni 'Yuk Nabung Saham'," katanya.
Menurut Haryajid Ramelan, keberhasilan investasi melalui nabung saham sangat bergantung dengan kinerja perusahaan yang dipilih. Oleh karena itu, pemilihan emiten yang akan dijadikan objek nabung saham sangatlah penting.
"Nabung saham sifatnya jangka panjang dan mengutamakan return dari dividen yang diberikan. Oleh karena itu, kami memberikan analisa mengenai emiten yang tepat untuk dijadikan pilihan pada program nabung saham," ujar dia.

Penulis: Iwan Supriyatna
Editor: Ana Shofiana Syatiri

Sumber :

Harga Pangan Dunia Melonjak

NEW YORK, KOMPAS.com - Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) melaporkan harga pangan dunia melonjak pada September 2016. Lonjakan ini lebih banyak disebabkan karena meningkatnya harga dan biaya produksi gula.
Indeks harga pangan FAO menunjukkan, harga pangan global nsik 10 persen secara tahunan atau year on year (yoy) dan 2,9 persen pada bulan Agustus 2016. Namun demikian, FAO menyatakan harga pangan global per September 2016 tersebut masih relatif rendah.
Mengutip Indeks harga pangan FAO menunjukkan, harga pangan global nsik 10 persen secara tahunan atau year on year (yoy) , Minggu (9/10/2016), FAO menyatakan outlook harga pangan di pasar dunia cenderung stabil. "Kenaikan (harga pangan dunia) pada September lebih banyak disebabkan oleh gula," ujar ekonom senior FAO Abdolreza Abbassian.
Indeks harga pangan FAP mengukur perubahan harga komoditas pangan secara bulanan. Komoditas yang dipantau FAO antara lain daging, produk susu dan olahannya, serealia, minyak sayur, dan gula.
Secara rata-rata, indeks pangan bulan September 2016 berada pada posisi 170,9 poin, baik 2,9 persen dibandingkan bulan Agustus 2016 lalu.
Indeks per bulan September 2016 tersebut pun merupakan nilai tertinggi sejak Maret 2015.
Harga gula naik 6,7 persen antara bulan Agustus dan September 2016. Menurut FAO, hal ini disebabkan kondisi cuaca yang tidak menentu di Brazil, produsen dan eksportir gula terbesar di dunia.
Sementara itu, harga daging, produk susu dan olahannya, serta minyak sayur juga meningkat, akan tetapi harga serealia menurun.
Abbassian mengungkapkan, pihaknya mengekspektasi harga akan terus meningkat dalam beberapa bulan mendatang, meski dalam laju moderat. "Kenaikan harga selalu bagus untuk petani, tapi tidak bagus untuk konsumen," sebut dia.
Dalam tahun mendatang, kata Abbassian, pasar pangan global akan cenderung seimbang. Hal ini sejalan dengan harga komoditas-komoditas pertanian yang diperdagangkan secara internasional cenderung rendah dan stabil. 
Penulis: Sakina Rakhma Diah Setiawan
Editor: Erlangga Djumena
SumberBBC World Service
Sumber :



Pengertian dan Prinsip-Prinsip Ekonomi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·         Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

·         Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip
·         Keanggotaan bersikap sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Pengembangan anggota
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
·         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·         Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
·         Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
·         Perkumpulan dengan sukarela
·         Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·         Pendidikan anggota
·         Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
·         Pengawasan secara demokratis (democratic control)
·         Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
·         Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
·         Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases)
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
·         Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)
·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi ( providing the education of the members in cooperative principles)
·         Netral terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)

·         Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·         Usaha hanya kepada anggota
·         Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang

·         Prinsip Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
·         Swadaya
·         Daerah kerja tak terbatas
·         SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
·         Tanggung jawab anggota terbatas
·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·         Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota

·         Prinsip ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat (open and voluntarily membership)
·         Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member one vote)
·         Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
·         SHU di bagi 3sebagai usaha cadangansebagian untuk masyarakatsebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
·         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun international (intercooperative network)

·         Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
·         Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
·         Adanya pembatasan modal dan bunga
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·         Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri

·         Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakulan secara demokratis
·         Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerja sama antar koperasi

Prinsip-prinsip koperasi
Prinsip koperasi menurut saya adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya.
Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi menurut pendapat saya:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan
dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalam keputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota.
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.
5.      Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
6.      Pendidikan perkoperasian
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.
7.      Kerja sama antar koperasi
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.


Sumber :